Home > Eduaksi

Gara-gara Kontrak Konstruksi di BUMN, Antoni Toha Raih Gelar Doktor dari FH Unsri

Perlu pengaturan hukum terkait perancangan kontrak konstruksi berbasis asas keseimbangan, mengidentifikasi karakteristik sengketa konstruksi pada praktik hukum BUMN,
Antoni Toha di depan tim penguji Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Sriwijaya (Unsri). (FOTO: Maspril Aries)
Antoni Toha di depan tim penguji Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Sriwijaya (Unsri). (FOTO: Maspril Aries)

KINGDOMSRIWIJAYA, Palembang – Setelah tertunda cukup lama, advokat senior Sumatera Selatan (Sumsel) Muhammad Antoni, Sabtu (12/7) berhasil menyelesaikan program doktornya pada Program Studi Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (FH Unsri).

Pada sidang ujian terbuka promosi doktor di Kampus Unsri, Bukit Besar dipimpin Prof Joni Emirzon yang juga promotor sekaligus Dekan Fakultas Hukum Unsri, advokat yang akrab disapa Antoni Toha tersebut dinyatakan lulus dengan predikat sangat memuaskan setelah berhasil mempertahankan disertasinya berjudul “Rekonseptualisasi Perancangan Kontrak Konstruksi Berbasis Asas Keseimbangan Sebagai Upaya Pencegahan Sengketa Konstruksi Pada Badan Usaha Milik Negara di Indonesia”.

Menurut Antoni, sektor jasa konstruksi merupakan salah satu pilar utama dalam pembangunan infrastruktur dan ekonomi nasional di Indonesia. Peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam sektor ini sangat signifikan, khususnya dalam pelaksanaan proyek-proyek strategis. “Namun, pelaksanaan proyek konstruksi tidak lepas dari potensi sengketa hukum akibat kontrak kerja yang tidak mencerminkan keseimbangan hak dan kewajiban antar pihak”, kata advokat yang lahir di Curup, 16 Januari 1969.

Dengan penelitian yang dilakukan pada tiga BUMN yang ada di Sumatera Selatan (Sumsel), yaitu PT Semen Baturaja (SMBR) Tbk, PT Bukit Asam (PTBA) Tbk dan PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri), Antoni menganalisis pengaturan hukum yang berlaku terkait perancangan kontrak konstruksi berbasis asas keseimbangan, mengidentifikasi karakteristik sengketa konstruksi pada praktik hukum BUMN, serta mengembangkan gagasan konseptual dalam membentuk kontrak yang mampu mencegah terjadinya sengketa sejak awal.

“Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyusunan kontrak konstruksi pada BUMN di Indonesia belum sepenuhnya berlandaskan asas keseimbangan. Ketimpangan dalam penyusunan klausul kontrak, dominasi pihak pengguna jasa, serta kurangnya perlindungan hukum terhadap penyedia jasa menjadi faktor utama pemicu sengketa”, katanya pada ujian terbuka yang dihadiri mantan Rektor Unsri Anis Saggaff, mantan Rektor UIN Raden Fatah Sirozi, advokat senior Bambang Hariyanto dan Ketua Umum Ikadin (Ikatan Adokat Indonesia) Adardam Achyar.

× Image