Tingginya Angka PHK dan Jalan Berliku Aturan Anti-Ageisme

Oleh: Nur Fauzi Ramadhan (Direktur Polhukam Asah Kebijakan Indonesia)
Pada tanggal 28 Mei 2025, Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) bernomor M/6/HK.04/V/2025 mengenai Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.
Beberapa poin yang amat penting dalam SE tersebut adalah larangan bagi perusahaan untuk menetapkan kriteria rekrutmen yang bersifat diskriminatif. Diskriminatif di sini diantaranya: syarat usia, penampilan fisik, status pernikahan, tinggi badan, warna kulit, latar belakang suku, serta aspek lain yang tidak berkaitan langsung dengan kompetensi kerja.
Hal ini merupakan salah satu bentuk aturan progresif yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan. Sebagaimana yang telah saya jelaskan dalam tulisan di Kompas 28 Mei 2025 sebelumnya yang berjudul, ‘Surat Edaran Menaker soal Larangan Tahan Ijazah: Langkah Strategis atau Populis?’ hal ini merupakan terobosan progresif yang dilakukan oleh pemerintah di sektor ketenagakerjaan, utamanya di bidang hukum ketenagakerjaan/ perburuhan.
Adanya hukum yang mengatur mengenai ketenagakerjaan (dalam beberapa literatur diistilahkan sebagai hukum perburuhan) berfungsi sebagai seperangkat kaedah yang bersifat memaksa (dilakukan oleh negara) agar tidak menjadikan posisi yang lebih superior bertindak sewenang-wenang terhadap pihak yang lebih inferior.